Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11
April 2013.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut Gaji Terendah
Golongan I/a sebesar Rp. 1.323.000 dan tertinggi Golongan IV/e dengan
masa kerja 32 Tahun sebesar Rp. 5.002.000,-.
Dalam diktum Menimbang PP 22/2013 disebutkan bahwa
kenaikan gaji 2013 ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu
menaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan kenaikan gaji PNS 2013 terhitung mulai 1 Januari 2013.
PP No 22 tahun 2013 dapat download disini http://www.ziddu.com/download/22077802/PPNo.22Tahun2013.pdf.html
No comments:
Post a Comment