KPR merupakan singkatan dari Kredit
Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema
pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan
oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan
dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan
bank untuk
mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu
pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Ada
beberapa tipe KPR. Informasinya dapat dilihat di artikel "Tipe-Tipe KPR".
Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan
dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen
penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.
Dokumen
KPR Standar:
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Akta nikah atau cerai.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Dokumen Tambahan
untuk Karyawan:
- Slip gaji.
- Surat keterangan dari tempat bekerja.
- Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen Tambahan
untuk Wiraswasta atau Profesional:
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Catatan rekening bank.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP
- Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah
melewati proses analisis risiko kredit dan survey penilaian properti,
pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila
biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap
selanjutnya adalah:
- pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
- asuransi FIDUCIA,
- provisi kredit,
- asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
- biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Jika
akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit
yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang.
Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga
kredit akan
dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.
Apabila
semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat
Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.
Inilah akhir dari proses KPR.
Anggota JAMSOSTEK dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Prosedur,
syarat kelayakan, dan informasi mengenai PUMP dapat dilihat di situs web Jamsostek.
©RUMAH.COM Agustus 2011
SYARAT AGAR DISETUJUI BANK
Tips Agar Pengajuan KPR Disetujui
Berikut ini adalah tips untuk memperbesar kemungkinan aplikasi KPR disetujui bank. Tips ini dikutip dari blog dan tweet Aryo Diponegoro.Tips sederhana dalam membeli rumah adalah sesuaikan dengan 3K–Keinginan, Kebutuhan dan Kemampuan. Meski ketiganya kadang sering berlawanan arah. Dan cara membeli rumah yang paling umum adalah dengan KPR. Namun masih banyak orang yang begitu awam tentang dunia KPR. Kali ini saya mencoba menyusunnya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami dengan harapan makin banyak orang yang mampu memiliki rumah.
- Syarat pertama adalah Cash Flow (CF) alias penghasilan.
- Penghasilan bisa berupa gaji atau dari bisnis, bukan dari ngepet.
- Sayangnya, satu syarat ini belum bisa bikin GOL KPR. Ada lagi tambahannya.
- Ente musti punya rekening tabungan. Buat apa? Buat ngebuktiin kl ente emang punya CF.
- Kl belum punya? Ya bikin! Anggap aja Bank itu SEKRETARIS ente. Sekretaris yang digaji kurang lebih 15ribu tiap bulan.
- Buat ngebuktiinnye, rekening tabungan musti rutin ada CF 3-7 bulan.
- Bukti Sumber Cash Flow itu syarat berikutnya. Bentuknya slip gaji kl ente gajian.
- Atawa laporan keuangan kl ente entrepreneur. *keserimpet dah*
- Khususnya laporan keuangan, ente musti siapin 2 tahun tuh.
- Khususnya slip gaji, perlu dukungan surat keterangan kerja dari kantor.
- NPWP! Apa tuh? Nomor Pokok Wajib Pajak. Kl belum punya, gampang kok. Datang ke KPP setempat. Gratis!
- Pastikan ente bukan anggota BLBI. Apa tuh BLBI? Black List Bank Indonesia.
- Kl ente pernah kredit di bank, trus gak lancar lebih dari 2 bulan berturut-turut, otomatis ente masuk BLBI.
- Kl udah masuk gimana? Bersihinnya susah! Pake Baycl*n juga belum tentu bersih.
- Kl syarat2 itu sudah siap, tinggal tambahin foto kopi KTP ente + KTP suami atau istri + surat nikah dan kartu keluarga.
- Nah ini saran yang penting buat ente. Ajuin ke beberapa bank. Paling tidak 3 bank!
- Kenapa harus beberapa bank? Krn prosesor bank juga manusia. Dan tiap manusia punya subyektifitas sendiri2. Right?
- Makin banyak bank gimana? | Makin bagus! Krn makin banyak silaturahimnya :d
- Kl alergi sama bunga bank, silahkan menggunakan bank syariah.
- Kl ke Bank selain syarat dari ente, jangan lupa syarat dari rumahnye. Seperti fotokopi sertifikat, pbb, imb, ktp pemilik.
- Kapan diajuinnya? Ajuin di minggu ketiga sampai keempat. Biasanya pada kejar target tuh :d
- Bulan Desember biasanya susah tuh dapet kredit. Mending tunda di Januari. Bulan desember pada siap2 tutup buku.
- Nah yang paling penting agar #99KPRDisetujui adalah BERDOA sama TUHAN agar dikabulkan permohonan KPRnya.
bagus infonya gan...kunjungi juga ya info seputar KPR
ReplyDeletehttp://www.infotentangbank.com/2016/03/tentang-kredit-pemilikan-rumah-kpr.html
bagus infonya gan...kunjungi juga ya info seputar KPR
ReplyDeletehttp://www.infotentangbank.com/2016/03/tentang-kredit-pemilikan-rumah-kpr.html