MERDEKA.COM. Perayaan Falun Dafa atau Falun Gong di Surabaya,
Jawa Timur dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian, Sabtu (11/5). Pawai
yang semula akan dilakukan di Gedung Grahadi Surabaya Jalan Gubernur
Suryo sempat diwarnai adu mulut antara polisi dan anggota Falun Gong.
Pawai
Falun Gong dimulai dari Musium Mpu Tantular di Jalan Raya Darmo pada
pukul 14.00 WIB, dan akan berjalan menuju Gedung Grahadi melalui Jalan
Embong Wungu. Mereka akan menggelar pawai dengan membunyikan alat-alat
drum band serta melakukan ritual meditasi seperti yang biasa mereka
lakukan.
Namun, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang
sebagian membawa senjata lengkap, melarang pawai yang diikuti ratusan
anggota Falun Dafa Jawa Timur tersebut. Aparat kepolisian yang dibantu
anggota Satpol PP Kota Surabaya itu, mengarahkan mereka ke area parkir
Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Saat pawai di area parkir KBS
paling belakang itu dimulai, polisi meminta mereka untuk segera
membubarkan pawai dengan alasan waktu yang diberikan sudah habis. Bahkan
polisi menghardik beberapa anggota Falun Gong yang keluar dari area
pawai atau menerobos barisan polisi. "Jangan keluar, cepat masuk ke
barisan pawai. Tidak ada yang boleh keluar, kamu dengar apa tidak,"
bentak salah satu anggota polisi.
Keributanpun terjadi, karena
anggota Falun Gong yang mengenakan seragam putih-putih itu menolak
perintah polisi. Namun tidak sampai terjadi kontak fisik. Keributan
terus terjadi. Kali ini polisi meminta pawai segera diakhiri, lagi-lagi
anggota Falun Gong menolak, karena proses meditasi tengah dilakukan.
"Tadi
kan sudah minta waktu, terus sudah diberikan, sekarang waktunya sudah
habis, silakan segera meninggalkan lokasi. Ini bukan hiburan, jadi
sekarang waktunya bubar," kata Pam Obvit Polrestabes Surabaya, AKBP Juli
Setiayadi kepada koordinator Falun Gong, Gatot Macali, Sabtu (11/5).
Menurut
Gatot dan beberapa anggota Falun Gon lainnya, pembubaran pawai
peringatan HUT Falun Gong yang jatuh pada 13 Mei besok itu, sangat tidak
beralasan.
"Acara ini untuk memperingati HUT Falun Gong tanggal
13 Mei besok. Kami sudah izin melakukan perayaan, tapi kalau dilarang
itu kan aneh. Kami sudah menjalankan semua aturan sesuai undang-undang,"
keluh Gatot sembari mengatakan bahwa undang-undang tidak melarang
setiap warga negara menyampaikan informasi, termasuk menyampaikan
informasi soal Falun Gong kepada masyarakat.
Pihak kepolisian
sendiri, menolak saat dimintai keterangan soal pembubaran pawai Falun
Gong tersebut. Karena menurut mereka, acara tersebut memang tidak
berizin. Izin Falun Gong adalah izin keramaian bukan izin ritual,
termasuk melakukan meditasi di depan umum.
"Ya di negaranya saja
dilarang, masak di Indonesia diperbolehkan," kata seorang anggota
kepolisian pendek dan menolak memberi keterangan apa-pun terkait pawai
Falun Gong.
Sementara Bambang Seta Buana, Panitia pawai
mengatakan, seperti biasanya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri
Maryanto memberikan ultimatum agar membatalkan kegiatan ini meskipun
kami sudah memberikan pemberitahuan kepada polisi tiga hari sebelum
acara.
"Sesuai dengan instruksi LBH Surabaya bahwa pemberitahuan
kami ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena itu
mengingat misi kemanusiaan yang kami perjuangkan demikian krusial, dan
sebagai wujud perjuangan kami agar tidak didiskriminasikan, kami
putuskan untuk tetap mengadakan pawai," katanya dengan nada tinggi. http://id.berita.yahoo.com/polisi-bubarkan-perayaan-falun-gong-di-surabaya-105108793.html
No comments:
Post a Comment