5.12.2013

Kesepakatan Kepala LKPP dan Kepala BKN terkait Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kepala LKPP Agus Rahardjo dan Kepala BKN Eko Sutrisno (ki-ka) usai penandatanganan Peraturan Bersama tentang ketentuan pelaksanaan Permenpan No.77/2012, Rabu (01/05) di Jakarta. (Foto: Taufan/Humas)
Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan angka Kreditnya, LKPP bersama BKN melakukan penandatanganan Peraturan bersama mengenai ketentuan pelaksanaan Permenpan tersebut, Rabu (01/05).
 Acara penandatanganan dilakukan oleh Kepala LKPP Agus Rahardjo dan Kepala BKN Eko Sutrisno di lantai 9 Kantor LKPP di Jakarta. Turut Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat Eselon I LKPP, Sekretaris Utama Eiko Whismulyadi, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Himawan Adinegoro, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Sistem Informasi Ikak G Patriastomo, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Djamaluddin Abubakar. Pada kesempatan tersebut juga hadir perwakilan dari BKN, Kementerian PAN RB dan DJA Kemenkeu.
Dengan keluarnya peraturan tersebut, Eko berharap setiap pegawai negeri yang akan menduduki jabatan fungsional pengelola pengadaan di seluruh Indonesia akan semakin profesional dan berkualitas. “ Selain itu juga, terarah dan terjamin karirnya. Mudah-mudahan akan disambut dengan baik oleh semua instansi yang ada.“ kata Eko.
Eko juga berharap LKPP sebagai instansi pembina dapat melakukan pembinaan dan merumuskan pengembangan jabatan funsional pengadaan. “Diantaranya menyusun ketentuan teknis pelaksanaan jabatan fungsional, menyusun pedoman formasi, menetapkan standar kompetensi, mengusulkan tunjangan jabatan, menyusun kurikulum dan lain-lainnya yang diperlukan. “ terang Eko
Untuk mendukung implementasi jabatan fungsional pengadaan, selain menerbitkan peraturan bersama LKPP-BKN, LKPP menyusun peraturan pendukung yang diantaranya adalah peraturan kepala LKPP mengenai juknis pelaksanaan jabatan fungsional serta Peraturan Presiden tentang tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terkait tunjangan fungsional, LKPP mengupayakan agar setiap pengelola pengadaan memeroleh tunjangan yang memadai.  Selain tunjangan bulanan, bisa dimungkinkan juga adanya pemberian tunjangan perpaket. Hal ini tergantung besarnya tanggungjawab paket yang dikerjakan oleh masing-masing pengelola pengadaan.   
“Coba bayangkan jika nantinya mereka menangani pekerjaan misalnya Jembatan Selat Sunda yang nilainya diperkirakan Rp 100 triliun, sementara honornya hanya Rp 2 juta kan nggak pantes. Ini yang sedang kami perjuangkan. “ Terang Agus dalam sambutannya.
Namun Agus juga mengingatkan, agar profesionalitas, komitmen dan kejujuran para pengelola pengadaan tetap terjaga meskipun telah mendapatkan tunjangan yang memadai. “Jangan sampai profesional namun pintar mengakali. Ini yang tidak kami inginkan.” Tegasnya. (fan)

Sumber : LKPP.go.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
hostgator coupon code