4.24.2013

Tabel Gaji PNS baru Tahun 2013

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut Gaji Terendah Golongan I/a sebesar Rp. 1.323.000 dan tertinggi Golongan IV/e dengan masa kerja 32 Tahun sebesar Rp. 5.002.000,-.
Dalam diktum Menimbang PP 22/2013 disebutkan bahwa kenaikan gaji 2013 ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan kenaikan gaji PNS 2013 terhitung mulai 1 Januari 2013.
 PP No 22 tahun 2013 dapat download disini http://www.ziddu.com/download/22077802/PPNo.22Tahun2013.pdf.html1366796535348146426

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
hostgator coupon code